Beranda / DPRD / DPRD Subang Gelar Paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Perubahan KUA-PPAS 2026

DPRD Subang Gelar Paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Perubahan KUA-PPAS 2026

WARTASUBANG.COM, SUBANG – DPRD Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Subang atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta jawaban atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Senin (3/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Subang dan dihadiri Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.I.P., Wakil Bupati Subang, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subang menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan, saran, dan pandangan yang telah disampaikan dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 maupun Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Menurut Bupati, berbagai pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Bupati menjelaskan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika fiskal daerah, kebutuhan prioritas pembangunan, serta berbagai kebijakan pemerintah pusat yang berdampak terhadap kemampuan keuangan daerah.

Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kemampuan anggaran dan kebutuhan pembangunan agar pelaksanaan program tetap berjalan secara optimal.

Selain itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Bupati menegaskan bahwa regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembinaan olahraga di Kabupaten Subang.

Keberadaan perda itu juga diharapkan mampu meningkatkan prestasi atlet daerah sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam membudayakan olahraga sebagai bagian dari pola hidup sehat.

Melalui jawaban yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan DPRD dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang.

Rapat paripurna menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum dokumen Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan memasuki agenda pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Subang.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *