Beranda / DPRD / Rapat Paripurna DPRD Subang Bahas Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi tentang Perubahan APBD 2026

Rapat Paripurna DPRD Subang Bahas Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi tentang Perubahan APBD 2026

WARTASUBANG.COM, SUBANG – DPRD Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Bupati Subang atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026, Rabu (9/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi dan Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi.

Agenda ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Subang.

Dalam penyampaian jawabannya, Bupati Subang menanggapi sejumlah pandangan dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, mulai dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja daerah, pembiayaan, belanja modal, hingga pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menjawab pandangan Fraksi Golkar, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah terus melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan PAD sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer.

Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi pendataan dan pemutakhiran objek pajak dan retribusi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, digitalisasi pelayanan dan pembayaran, penguatan pengawasan, serta optimalisasi berbagai potensi pendapatan daerah, termasuk pemanfaatan aset daerah secara produktif.

Terkait kenaikan belanja barang dan jasa dari Rp718,277 miliar menjadi Rp831,659 miliar atau meningkat sekitar 15,79 persen, Bupati menegaskan bahwa setiap belanja harus didasarkan pada kebutuhan riil dan target kinerja, bukan semata-mata karena tersedianya anggaran.

Sementara itu, terkait pembiayaan daerah yang meningkat dari Rp111,564 miliar menjadi Rp127,795 miliar, Bupati menjelaskan bahwa peningkatan tersebut merupakan hasil audit BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025.

Dalam menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan mengenai porsi belanja modal, Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa pengalokasian belanja modal diarahkan pada prioritas pembangunan daerah, terutama untuk mendukung peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan dasar.

Sedangkan terkait pandangan Fraksi Gerindra mengenai penurunan opsen pajak, Bupati menjelaskan bahwa target murni sebesar Rp76,015 miliar berubah menjadi Rp72,153 miliar. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar Rp3,862 miliar atau 5,08 persen.
Penurunan tersebut, kata Bupati, seluruhnya berasal dari penurunan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bupati juga menyampaikan capaian kontribusi BLUD. Hingga Semester I, kontribusi BLUD Rumah Sakit Umum Daerah tercatat sebesar 43,53 persen, BLUD Puskesmas sebesar 47,64 persen, sedangkan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 42,16 persen.

Dalam pelaksanaan APBD 2026, Pemerintah Daerah mengakui adanya dinamika fiskal dan kebijakan yang berkembang sepanjang tahun anggaran. Karena itu, seluruh proses perubahan anggaran diupayakan berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah juga menyepakati bahwa pergeseran anggaran tidak boleh menjadi pola yang dilakukan secara berulang tanpa alasan yang kuat. Evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2026 dinilai penting sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Menanggapi pandangan Fraksi NasDem, Bupati menegaskan bahwa perubahan APBD harus menjadi instrumen untuk memperkuat pencapaian target pembangunan, bukan sekadar penyesuaian administratif ataupun mengejar penyerapan anggaran.

Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi PKB, Pemerintah Daerah akan terus melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengembangkan sumber-sumber PAD yang potensial tanpa memberikan beban berlebihan kepada masyarakat.

Menanggapi Fraksi Amanat Demokrat, Pemerintah Daerah memastikan setiap perubahan dan pergeseran anggaran dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.

Adapun terhadap pandangan Fraksi PKS mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, Pemerintah Daerah sependapat bahwa proses tersebut harus berlangsung aman, tertib, demokratis, dan kondusif.

Untuk itu, koordinasi dengan seluruh unsur terkait terus diperkuat, baik secara vertikal maupun horizontal, termasuk dengan TNI/Polri, unsur penyelenggara, pemerintah kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat.

Selain pembahasan perubahan APBD, Pemerintah Daerah juga memberikan perhatian terhadap kondisi kekeringan yang berdampak pada kebutuhan dasar masyarakat, sektor pertanian, kesehatan, serta potensi penyebaran penyakit.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Subang tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *