WARTASUBANG.COM, SUBANG – DPRD Kabupaten Subang menyetujui Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Jumat (7/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., didampingi Wakil Ketua I H. A. Kosim, S.Sos., M.Si., dan Wakil Ketua III Udaya Romantir.
Rapat tersebut membahas tiga agenda utama, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, persetujuan dan penetapan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Subang.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Subang bersama Pemerintah Kabupaten Subang menyepakati dan menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., yang hadir mewakili Bupati Subang, menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang berlangsung secara dinamis.
Menurutnya, berbagai pandangan, masukan, dan argumentasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
“Bagi kami di pihak eksekutif, hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat baik dan positif karena menunjukkan adanya kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan pembangunan Kabupaten Subang yang kita cita-citakan,” ujar Agus Masykur.
Ia menilai pembahasan tersebut juga mencerminkan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Agus Masykur berharap kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi landasan bagi tahapan selanjutnya, khususnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026.
“Saya berharap persetujuan dan kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026 ini dapat berlanjut pada persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara optimal,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Subang menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Subang, serta para tamu undangan yang telah mengikuti seluruh rangkaian rapat paripurna.
Dengan ditetapkannya kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, tahapan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026 selanjutnya dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, unsur Forkopimda, para asisten daerah, kepala perangkat daerah, insan pers, serta tamu undangan lainnya.










