WARTASUBANG.COM, SUBANG – DPRD Kabupaten Subang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Subang atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Senin (7/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., didampingi Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna dan Wakil Ketua III Udaya Romantir, serta dihadiri 32 anggota DPRD Kabupaten Subang.
Dalam rapat tersebut, penjelasan Bupati Subang atas kedua Raperda disampaikan oleh Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M.
Untuk Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, penyusunannya berpedoman pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dijabarkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut bersumber dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026 serta pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026, termasuk APBD parsial I, parsial II, dan parsial III.
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp2,736 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,043 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp1,689 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,211 miliar.
Jika dibandingkan dengan APBD murni Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2,653 triliun, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD mengalami peningkatan sebesar Rp83,269 miliar atau 3,14 persen.
Sementara itu, belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp2,864 triliun. Jumlah tersebut meningkat Rp99,518 miliar atau 3,60 persen dari sebelumnya Rp2,764 triliun.
Pada sisi pembiayaan daerah, rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalokasikan pembiayaan sebesar Rp127,795 miliar. Angka tersebut meningkat Rp16,248 miliar atau 14,57 persen dibandingkan sebelumnya sebesar Rp111,546 miliar.
Dengan demikian, pembiayaan netto dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp127,795 miliar.
Selain perubahan APBD, DPRD Kabupaten Subang juga menerima penjelasan mengenai Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Raperda tersebut dinilai menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk menyesuaikan pedoman pengelolaan barang milik daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui perubahan tersebut, pengelolaan barang milik daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat sehingga dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Penyempurnaan pengaturan juga mencakup perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan barang milik daerah. Hal itu diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam memastikan seluruh tahapan pengelolaan aset daerah berjalan secara terintegrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan aset daerah secara profesional dan tertib diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi menyampaikan permohonan maaf apabila dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 masih terdapat sejumlah program prioritas yang belum dapat terakomodasi secara maksimal.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang dan instansi terkait atas berbagai saran, masukan, serta pemikiran konstruktif dalam rangka penyempurnaan kedua Raperda tersebut.
Penyampaian penjelasan dalam rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan kedua Raperda sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut antara DPRD Kabupaten Subang dan Pemerintah Kabupaten Subang.










