Beranda / PEMERINTAHAN / Reforma Agraria di Patimban Jadi Langkah Pemkab Subang Atasi Ketimpangan dan Perkuat Ekonomi Masyarakat

Reforma Agraria di Patimban Jadi Langkah Pemkab Subang Atasi Ketimpangan dan Perkuat Ekonomi Masyarakat

WARTASUBANG.COM, SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria sebagai salah satu upaya mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Subang Tahun 2026 di Ruang Rapat Bupati II, Kamis (20/8/2026).

Rakor tersebut membahas percepatan pelaksanaan reforma agraria yang diarahkan tidak hanya pada penataan aset dan legalisasi tanah, tetapi juga pada penataan akses masyarakat terhadap sumber daya agraria, pengembangan usaha, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang sekaligus Ketua Harian GTRA Kabupaten Subang, Pantoan K.P.H. Tambunan, menyampaikan bahwa pelaksanaan reforma agraria telah memiliki roadmap, mulai dari tahap persiapan, identifikasi dan pengembangan potensi, penataan akses, integrasi pendapatan dan aset, hingga pembentukan Kampung Reforma Agraria.

Menurutnya, salah satu fokus reforma agraria tahun 2026 berada di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara. Penataan tersebut diarahkan pada aset dan akses bagi masyarakat yang menggarap tanah timbul di wilayah tersebut.

“Adapun isu yang diangkat dan hendak kita bahas nanti adalah penataan aset dan akses bagi masyarakat penggarap tanah timbul di Desa Patimban,” ujar Pantoan.

Sementara itu, Bupati Subang yang juga Ketua Tim GTRA Kabupaten Subang menegaskan bahwa reforma agraria merupakan agenda penting dalam mewujudkan keadilan sosial, khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya agraria.

Menurut Kang Rey, reforma agraria tidak boleh berhenti pada penataan aset atau legalisasi tanah. Program tersebut harus mampu membuka akses masyarakat terhadap sumber daya, kesempatan usaha, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan.

“Bagaimana masyarakat dapat memperoleh akses terhadap sumber daya, kesempatan usaha, pemberdayaan, serta peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan,” kata Kang Rey.

Kang Rey berharap pelaksanaan reforma agraria melalui GTRA dan Kampung Reforma Agraria di Desa Patimban dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, posisi Patimban sebagai salah satu kawasan strategis perlu didukung dengan pengelolaan sumber daya yang dilakukan secara terencana dan kolaboratif.

“Pelaksanaan reforma agraria harus dilakukan secara terpadu, kolaboratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Rakor kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepahaman dan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan reforma agraria serta penguatan kapasitas pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Subang Tahun 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Subang, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, para kepala perangkat daerah, narasumber, Ketua PCNU Subang, Camat Pusakanagara, serta Kepala Desa Patimban.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *