Beranda / DPRD / DPRD Subang Gelar Paripurna Bahas Raperda Sistem Kesehatan Daerah dan LPJ Bupati 2025

DPRD Subang Gelar Paripurna Bahas Raperda Sistem Kesehatan Daerah dan LPJ Bupati 2025

WARTASUBANG.COM, SUBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah serta penyampaian penjelasan Bupati atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurrachman, S.H., dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Subang masa jabatan 2024–2029. Hadir pula Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., beserta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subang menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah. Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Kabupaten Subang.

Ia menjelaskan, keberadaan Peraturan Daerah tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan sistem kesehatan yang terarah, terpadu, berkelanjutan, serta mampu menjawab berbagai tantangan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan strategis dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pembangunan kesehatan serta wujud komitmen Pemerintah Daerah untuk mewujudkan sistem kesehatan daerah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Reynaldy dalam rapat paripurna.

Bupati menegaskan bahwa pembangunan kesehatan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai modal utama pembangunan daerah.

Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang memberikan arah kebijakan, kepastian hukum, dan pedoman yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan.

Setelah penyampaian Nota Pengantar Raperda, agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Bupati atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Penyampaian laporan tersebut kemudian dilanjutkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si.

LPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Subang menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan dengan menerima serta menindaklanjuti berbagai agenda strategis daerah.

Pembahasan Raperda Sistem Kesehatan Daerah dan LPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang semakin berpihak kepada masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Subang.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, para Asisten Daerah, Staf Ahli Bupati, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta para camat se-Kabupaten Subang.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *