WARTASUBANG.COM, SUBANG – DPRD Kabupaten Subang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang, Senin (13/7/2026).
Rapat paripurna yang dihadiri 38 anggota DPRD Kabupaten Subang itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurrachman, S.H. Turut hadir Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat berfokus pada persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam laporannya, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Subang, Drs. H. Bangbang Irmayana, menyampaikan bahwa hasil pembahasan memuat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah karena dapat menjadi bahan evaluasi terhadap realisasi anggaran, hambatan, maupun kekurangan yang terjadi selama pelaksanaan program.
“Realisasi anggaran serta hambatan dan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat dijadikan bahan pelajaran atau umpan balik bagi perencanaan APBD selanjutnya agar dapat lebih baik lagi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan dukungan DPRD terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Subang dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat, transparan, dan akuntabel, serta mampu menetapkan skala prioritas belanja secara tepat.
Usai penyampaian laporan Badan Anggaran, Ketua DPRD Kabupaten Subang meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh peserta rapat secara aklamasi menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut.
Persetujuan kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Bupati Subang bersama Ketua DPRD Kabupaten Subang.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi mengatakan persetujuan DPRD terhadap Raperda tersebut merupakan tahapan awal sebelum dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Momen penetapan persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 menjadi bukti bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang bersama DPRD memiliki komitmen yang sama untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya,” kata Agus.
Raperda yang telah memperoleh persetujuan DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.










