Beranda / Uncategorized / Kang Akur Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD tentang Raperda APBD Subang 2027

Kang Akur Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD tentang Raperda APBD Subang 2027

WARTASUBANG.COM, SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang menegaskan arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 harus tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penguatan ekonomi daerah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., saat menyampaikan tanggapan dan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Subang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Subang, Rabu (16/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang, H. A. Kosim, S.Sos., M.Si., dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., serta jajaran perangkat daerah.

Dalam penyampaiannya, Kang Akur mengatakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan berdasarkan potensi riil yang dimiliki daerah dan didukung data yang akurat.
Menurutnya, peningkatan PAD dapat ditempuh melalui intensifikasi dan ekstensifikasi yang sehat, tanpa memberikan beban berlebihan kepada masyarakat.

Kebijakan peningkatan pendapatan juga harus tetap memperhatikan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara pada sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Subang menekankan agar peningkatan belanja modal benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Belanja tersebut diarahkan untuk sejumlah kebutuhan prioritas, antara lain pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan jalan, irigasi pertanian, pengendalian banjir dan abrasi, penanganan longsor, pendidikan, kesehatan, lingkungan, pelayanan air bersih, serta penguatan ekonomi masyarakat.

“Belanja modal harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dilaksanakan sesuai prioritas serta kemampuan keuangan daerah,” menjadi salah satu poin yang disampaikan pemerintah daerah.

Subang Leucir Targetkan Penanganan 60,6 Km Jalan
Salah satu perhatian dalam kebijakan APBD 2027 adalah pembangunan infrastruktur jalan melalui program Subang Leucir.

Kang Akur menjelaskan, pembangunan dan peningkatan jalan harus dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Untuk tahun 2027, program peningkatan jalan dianggarkan sebesar Rp181,413 miliar, dengan target penanganan jalan sepanjang 60,6 kilometer.
Anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan mendukung konektivitas masyarakat serta aktivitas ekonomi di Kabupaten Subang.

Penggunaan SiLPA Harus Tepat Sasaran
Dalam pembahasan mengenai defisit dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Kang Akur menyampaikan bahwa penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati dan transparan.

SiLPA akan diarahkan untuk membiayai kebutuhan yang menjadi prioritas pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Sementara terkait rencana penyertaan modal daerah sebesar Rp5 miliar, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus didukung kajian yang jelas dan kebutuhan yang terukur.
Penyertaan modal juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, rencana pemanfaatan modal, serta target kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perumda Tirta Rangga Didorong Tingkatkan Pelayanan
Selain Raperda APBD 2027, rapat paripurna juga membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, mengatakan keberhasilan Perumda Tirta Rangga tidak hanya diukur dari aspek bisnis dan keuntungan perusahaan.

Menurutnya, hal yang tidak kalah penting adalah kemampuan perusahaan dalam memberikan pelayanan air minum yang berkualitas, berkesinambungan, terjangkau, serta menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Terkait penghasilan dan fasilitas direksi, dewan pengawas, serta pegawai, Asep Nuroni menyampaikan bahwa pemberiannya harus dilakukan secara profesional.

Hal tersebut harus tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, beban dan tanggung jawab jabatan, serta capaian kinerja.

Pemkab Subang juga akan terus mendorong perluasan cakupan pelayanan Perumda Tirta Rangga, terutama di wilayah yang belum memperoleh pelayanan secara optimal.

Pengembangan pelayanan akan mempertimbangkan kemampuan teknis, kondisi jaringan, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan pembiayaan perusahaan.

Selain itu, Perumda Tirta Rangga didorong meningkatkan pengelolaan sumber air, kapasitas produksi, jaringan distribusi, serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

Perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kinerja perusahaan, termasuk menekan tingkat kehilangan air melalui perbaikan jaringan, peningkatan akurasi pencatatan dan pengukuran, serta pengawasan distribusi.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum, para kepala OPD, para camat, para kepala bagian di lingkungan Setda Kabupaten Subang, serta Direktur Perumda Tirta Rangga Subang.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *