WARTASUBANG.COM, SUBANG – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Subang untuk tetap mempertahankan peran daerah sebagai salah satu penyuplai padi nasional di tengah pesatnya perkembangan sektor industri.
Hal tersebut disampaikan Kang Rey saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait permasalahan pertanahan dan lahan sawah dilindungi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang, Rabu (23/9/2026).
Kang Rey mengatakan, kunjungan Komisi II DPR RI menjadi momentum penting untuk menyampaikan kondisi riil terkait persoalan pertanahan dan lahan pertanian di Kabupaten Subang kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, Subang menghadapi tantangan dalam menjaga lahan pertanian sekaligus mendorong perkembangan industri sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Karena memang pada prinsipnya kami dilema, satu sisi kami pertahankan lumbung padi nasional, tetapi di sisi lain kami ingin berkembang menjadi daerah industri untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Kang Rey.
Ia menjelaskan, Pemkab Subang telah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 500.6.1/Kep.214-Disperta/2026 tanggal 15 April 2026.
Dalam keputusan tersebut, luas LP2B di Kabupaten Subang mencapai 76.180 hektare dari luas lahan baku sawah yang tercatat 91.797 hektare berdasarkan data tahun 2023.
Kang Rey menegaskan, perkembangan industri di Subang tidak berarti pemerintah daerah mengabaikan sektor pertanian. Menurutnya, keseimbangan antara pembangunan industri dan perlindungan lahan pertanian harus terus dijaga agar fungsi Subang sebagai daerah penyangga pangan nasional tetap berjalan.
“Dengan masuknya industri pun, kami akan tetap menjadi penyuplai padi nasional,” tegasnya.
Untuk meminimalisasi potensi konflik agraria, Pemkab Subang juga akan terus mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Forum tersebut diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi dalam menangani berbagai persoalan pertanahan yang muncul di daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., mengatakan kunjungan kerja spesifik tersebut merupakan bagian dari upaya Komisi II DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan pertanahan, termasuk perlindungan lahan pertanian dan lahan sawah yang dilindungi.
Ia menjelaskan, Komisi II DPR RI memiliki mitra kerja, salah satunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Karena itu, persoalan pertanahan di daerah menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Menurut Rifqinizamy, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dalam penerapannya, terdapat kewajiban untuk memanfaatkan lahan sesuai peruntukan, menjaga kelestarian dan kesuburan lahan, serta mencegah alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“GTRA ini belum berperan dengan maksimal. Pertemuan GTRA secara reguler masih sulit untuk dilakukan, output dan outcome kinerja GTRA pun kerap kali belum maksimal,” ujarnya.
Ia menilai, optimalisasi GTRA diperlukan karena forum tersebut dapat menjadi ruang koordinasi lintas sektor dalam mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan di daerah.
“Untuk kemudian dapat memecahkan persoalan pertanahan di levelnya masing-masing,” katanya.
Rifqinizamy menegaskan, Komisi II DPR RI berkomitmen mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani persoalan pertanahan serta mengawal pelaksanaan reforma agraria.
“Berkomitmen membantu agar sinergitas dan koordinasi antara pusat dan daerah mudah-mudahan ke depan menjadi baik,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bapperida, Kepala Bagian Hukum Setda Subang, serta para koordinator camat.










