WARTASUBANG.COM, SUBANG – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang menjadi sorotan setelah resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Subang Tahun 2025, Rabu (8/4/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Subang tersebut dipimpin Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana, S.H., didampingi Wakil Ketua II dan III, serta diikuti oleh 33 anggota DPRD.
Hadir pula Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, hingga insan pers.
Sejumlah agenda strategis dibahas dalam rapat tersebut, mulai dari laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Desa, laporan Pansus terhadap LKPJ Bupati Tahun 2025, hingga penetapan dua keputusan DPRD Kabupaten Subang.
Laporan Pansus Raperda tentang Desa disampaikan oleh Drs. H. Bangbang Irmayana. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih adaptif terhadap perkembangan aturan nasional.
“Raperda ini telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat untuk memastikan keselarasan dengan regulasi nasional serta memperkuat landasan hukum bagi desa,” ujarnya.
Sementara itu, laporan Pansus LKPJ Bupati Tahun 2025 disampaikan oleh H. Karya Sumitra Zakaria.
Dalam pemaparannya, LKPJ dinilai sebagai instrumen penting dalam mengukur kinerja pemerintah daerah sekaligus mendorong peningkatan capaian pembangunan.
Ia menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah agar ke depan terdapat keseimbangan antara target dan realisasi anggaran.
“Ke depan, pemerintah daerah perlu lebih optimal dalam meningkatkan pendapatan agar target dan realisasi dapat berjalan selaras,” katanya.
Momen penting dalam rapat tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan penetapan dua keputusan DPRD oleh Wakil Bupati Subang bersama Ketua DPRD.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subang yang akrab disapa Kang Akur menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya tim Pansus, atas kerja keras dalam membahas Raperda Desa hingga dapat disahkan.
Ia menegaskan, regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum penting dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang direncanakan berlangsung pada Desember 2026.
“Ini merupakan wujud tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kang Akur mengungkapkan bahwa pelaksanaan pilkades nantinya akan dilakukan secara manual maupun digital (e-voting), sebagai bagian dari inovasi dalam sistem pemerintahan desa.
Sebanyak 165 desa di 28 kecamatan di Kabupaten Subang dijadwalkan mengikuti pilkades serentak tersebut.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang konstruktif.
“Seluruh rekomendasi DPRD kami terima sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” pungkasnya.










