WARTASUBANG.COM, SUBANG – Kasus dugaan investasi bodong kembali terjadi di Kabupaten Subang. Kali ini, empat warga Subang dilaporkan mengalami kerugian dengan total mencapai Rp320 juta akibat investasi yang diduga dikelola secara ilegal.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang pada Sabtu (3/1/2026).
Para korban datang didampingi kuasa hukum untuk membuat laporan resmi agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Empat korban masing-masing berinisial SH (30) dan AR (26), warga Kecamatan Pabuaran, serta SA (28) dan IA (28), warga Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Terduga pelaku dalam kasus ini adalah AEF alias Ayu (28), warga Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, yang diketahui berdomisili di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Salah satu korban, IA, mengungkapkan bahwa para korban dijanjikan keuntungan sebesar 20 persen per bulan dari nilai investasi yang disetorkan.
Namun, keuntungan tersebut tidak pernah diterima secara langsung oleh para korban.
“Keuntungan katanya dimasukkan ke dalam arisan yang masih dikelola oleh pelaku. Tapi kemudian arisan dibubarkan dan uang investasi kami tidak dikembalikan,” ujar IA.
IA menambahkan, dana investasi yang dihimpun disebut-sebut digunakan oleh pelaku untuk dipinjamkan kembali kepada pihak lain. Karena tidak ada kejelasan pengembalian dana, para korban akhirnya memilih melapor ke kepolisian.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Adv. Jecky Johari, S.Pdi., S.H., mengatakan bahwa jumlah peserta dalam grup investasi tersebut sebenarnya cukup banyak.
Namun, hingga saat ini baru empat orang yang memutuskan menempuh jalur hukum.
“Total kerugian dari empat korban mencapai Rp320 juta. Kami berharap Polres Subang segera memproses laporan ini secara serius agar memberikan efek jera kepada pelaku,” tegasnya.
Saat ini, laporan dugaan investasi bodong tersebut tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Subang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.








