Beranda / PEMERINTAHAN / Simpang Susun Tol KM 115+500 Disepakati, Subang Tancap Gas Daya Saing Industri

Simpang Susun Tol KM 115+500 Disepakati, Subang Tancap Gas Daya Saing Industri

WARTA-SUBANG.COM, SUBANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Subang resmi menyepakati pembangunan Simpang Susun Tol KM 115+500 sebagai langkah strategis memperkuat konektivitas dan meningkatkan daya saing kawasan industri.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkab Subang, PT Lintas Marga Sedaya, dan PT VinFast Automobile Indonesia di Ruang Rapat Bupati Subang, Rabu (14/1/2026).

Kesepakatan ini mengatur pembangunan, pengoperasian, serta pemeliharaan akses dan Simpang Susun KM 115+500 pada Jalan Tol Ruas Cikampek (Cikopo)–Palimanan.

Kerja sama tersebut menjadi landasan hukum dan pedoman bagi para pihak dalam mendukung konektivitas transportasi serta pengembangan kawasan industri di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyatakan, pembangunan simpang susun tersebut memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Infrastruktur yang memadai dinilai mampu meningkatkan efisiensi waktu dan biaya logistik, khususnya bagi aktivitas industri yang terus berkembang di Subang.

“Infrastruktur yang baik menjadi kunci utama dalam meningkatkan efisiensi waktu dan biaya logistik, sekaligus memperkuat posisi Subang sebagai kawasan industri strategis di Jawa Barat,” ujar Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey.

Melalui kesepakatan ini, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak diatur secara jelas, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengoperasian, hingga pemeliharaan simpang susun.

Kang Rey juga menekankan pentingnya pelaksanaan kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menyambut baik komitmen para pihak, khususnya pembiayaan pembangunan yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga.

Hal tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan konkret dunia usaha terhadap pembangunan daerah tanpa membebani anggaran pemerintah.

“Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta dunia usaha di Kabupaten Subang,” tambahnya.

Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Bupati Subang sebagai Pihak Pertama, PT Lintas Marga Sedaya sebagai Pihak Kedua, dan PT VinFast Automobile Indonesia sebagai Pihak Ketiga.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, perwakilan PT VinFast Automobile Indonesia, perwakilan PT Lintas Marga Sedaya, Kepala BP4D, Kepala BKAD, Kepala Disnakertrans ESDM, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala DPMPTSP, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Kerja Sama, serta tamu undangan lainnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *