Beranda / POLRES / Sat Lantas Polres Subang Amankan Terduga Penggelapan Kendaraan Distribusi

Sat Lantas Polres Subang Amankan Terduga Penggelapan Kendaraan Distribusi

Warta-subang.com, Subang – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Subang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan distribusi pada Selasa, 13 Januari 2026.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan laporan polisi yang sebelumnya diterima oleh Polres Metro Depok.

Kasus penggelapan ini dilaporkan oleh Andri Hariansyah selaku perwakilan dari PT Duta Karya Sintetika.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di gudang PT Depok Distribusindo Raya yang berlokasi di wilayah Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Berdasarkan laporan, kejadian bermula saat pelapor melakukan pengecekan kendaraan operasional usai kegiatan pengiriman barang.

Dari hasil pengecekan tersebut diketahui satu unit kendaraan belum kembali ke gudang dan tidak dapat dihubungi.

Setelah dilakukan pelacakan melalui sistem pemantauan kendaraan, diketahui kendaraan tersebut telah keluar dari jalur distribusi dan berada di luar wilayah pengiriman.

Adapun barang yang diduga digelapkan berupa satu unit mobil Daihatsu Blind Van NBO tahun 2023 warna putih, satu unit handphone PDA, serta uang tunai.

Total kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp203.604.398 (dua ratus tiga juta enam ratus empat ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah).

Pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, Sat Lantas Polres Subang menerima laporan dari masyarakat melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tindak pidana penggelapan oleh seorang yang tidak dikenal.

Selanjutnya, pada pukul 13.20 WIB, keberadaan kendaraan berhasil terdeteksi melalui sistem GPS dan diketahui melintas di wilayah Kabupaten Subang, tepatnya di Jalan Cagak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Turjagwali Sat Lantas Polres Subang IPDA Hary Santoso berkoordinasi dengan Kanit Kamsel IPDA Herlina untuk segera melakukan pengamanan.

Pada pukul 13.41 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan dan diketahui berinisial A.N.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan telah diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Subang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Rencananya, penanganan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *