WARTASUBANG.COM, SUBANG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang ditandatangani di Bandung pada 29 Desember 2025.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat sebagai pedoman dalam pengendalian pembangunan sektor perkebunan di daerah.
Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, kelestarian sumber daya alam, serta memastikan pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan karakteristik wilayah Jawa Barat.
“Perlu dilakukan pengendalian terhadap pengembangan komoditas perkebunan yang tidak didukung oleh kondisi agroekologi dan karakteristik daerah Provinsi Jawa Barat,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayahnya, baik di lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya.
Sementara itu, terhadap lahan yang telah telanjur ditanami kelapa sawit, pemerintah daerah diminta melakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap.
Pengalihan diarahkan pada komoditas perkebunan unggulan Jawa Barat atau unggulan daerah setempat yang sesuai dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, serta karakteristik wilayah.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa komoditas pengganti harus mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta berkontribusi dalam mengurangi risiko kerusakan lingkungan.
Selain larangan penanaman, pemerintah kabupaten dan kota juga diminta melakukan langkah-langkah konkret, mulai dari inventarisasi dan pemetaan areal kelapa sawit, pembinaan serta pendampingan kepada petani dan pelaku usaha perkebunan, hingga menyinkronkan kebijakan tersebut ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan.
Dedi menekankan bahwa proses alih komoditas harus tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
“Surat edaran ini agar dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota guna mewujudkan pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, selaras dengan karakteristik wilayah, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dedi Mulyadi membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menata arah pembangunan perkebunan agar lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan daya dukung alam wilayahnya.










