WARTA-SUBANG.COM, KOTA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar rapat pembahasan tata kelola Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Selasa (2/12/2025) di Ruang Papandayan, Gedung Sate, Kota Bandung.
Rapat tersebut juga membahas secara khusus pengelolaan tambang di Kabupaten Subang.
Rapat dipimpin Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat, H. Sumasna, sebagai tindak lanjut pembahasan pertambangan di Parung Panjang, Bogor, yang sebelumnya dipimpin Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI, Arief Nurcahyo, menegaskan bahwa forum ini menjadi ruang diskusi untuk memastikan sektor tambang memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Hari ini kita berdiskusi terkait tata kelola pertambangan di Kabupaten Subang, bagaimana perizinan yang ada serta bagaimana pengawasan dapat lebih optimal agar ada tambahan PAD bagi daerah,” ujarnya.
Arief menambahkan bahwa persoalan tambang tidak hanya terjadi di Subang atau Jawa Barat, tetapi juga di banyak wilayah lain di Indonesia.
Ia berharap pembahasan kali ini dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya berlaku di tingkat daerah, tetapi juga dapat menjadi model penyelesaian di tingkat nasional.
“Hasil pertambangan lebih besar dampak buruknya daripada PAD yang diterima. Karena itu seluruh pemangku kepentingan harus terlibat untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak,” jelasnya.
Kang Rey: Pembangunan Harus Selaras dengan Kelestarian Alam
Dalam sambutannya, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rapat tersebut.
Ia menilai forum ini menjadi momentum penting untuk menjawab persoalan pertambangan di Subang yang bersamaan dengan percepatan pembangunan.
“Terima kasih, mudah-mudahan pertemuan ini bisa memberi solusi bagi Kabupaten Subang, khususnya yang hari ini sedang banyak pembangunan,” tuturnya.
Kang Rey menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang pada prinsipnya mendukung investasi dan pembangunan.
Namun, ia menekankan perlunya landasan hukum yang kuat serta tata kelola pertambangan yang berorientasi pada keberlanjutan.
“Prinsipnya Kabupaten Subang ini dalam dilema terkait tambang. Kami harus menjaga kondisi alam, tapi juga mendukung pertumbuhan pembangunan yang masif,” tegasnya.
Ia menyebut kebutuhan MBLB di Subang cukup tinggi karena adanya proyek strategis nasional (PSN) dan pembangunan sejumlah pabrik.
Meski demikian, ia menekankan bahwa seluruh aktivitas pertambangan harus berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Selaras dengan Penyusunan RTRW
Kang Rey juga menyampaikan bahwa pembahasan tata kelola tambang kali ini sangat relevan dengan proses perbaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang yang sedang berlangsung.
“Kita juga sedang melakukan perbaikan RTRW sehingga keputusan ini bisa dimasukkan dalam perubahan RTRW tersebut,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Subang segera memiliki payung hukum yang kuat agar peraturan terkait pertambangan dapat diterbitkan dengan jelas, sehingga operasional tambang bisa berjalan tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan teknis mengenai tata kelola tambang di Jawa Barat dan Kabupaten Subang, yang diikuti oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Inspektur Irda Jawa Barat, serta perwakilan perangkat daerah Kabupaten Subang. (Rls)






