Beranda / DPRD / Komisi III DPRD Subang Terima Aspirasi GPI Terkait Penertiban Bangunan Liar

Komisi III DPRD Subang Terima Aspirasi GPI Terkait Penertiban Bangunan Liar

WARTA-SUBANG.COM, SUBANG – Komisi III DPRD Kabupaten Subang menerima aspirasi dari Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang terkait penertiban dan penataan bangunan liar di wilayah Subang Kota.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Senin (9/2/2026).

Audiensi tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Subang, Hendra Purnawan, bersama jajaran Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam pertemuan itu, GPI menyampaikan permintaan kepada Pemerintah Kabupaten Subang agar segera melakukan penertiban bangunan liar yang dikelola secara perorangan, khususnya di wilayah Subang Kota.

Fokus penertiban diarahkan pada kawasan Jalan Atelir Subang dan sekitarnya, yang dinilai berpotensi menimbulkan kesan kumuh dan tidak tertata.

Selain penertiban, GPI juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih produktif dan progresif dalam mengelola lahan bekas bangunan liar.

Lahan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai ruang pemberdayaan pemuda, termasuk untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Subang.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Subang, Hendra Purnawan, menyambut baik masukan yang disampaikan oleh GPI.

Menurutnya, aspirasi tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan generasi muda terhadap daerahnya.

“Ini adalah wujud rasa cinta terhadap tanah kelahiran. Kami di DPRD, khususnya Komisi III, memiliki peran pengawasan dan siap membuka ruang dialog serta negosiasi dengan para pemilik lahan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penataan kawasan harus sejalan dengan semangat pembangunan daerah serta mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Harapannya, seluruh pihak memiliki pemikiran yang sama untuk mewujudkan Kabupaten Subang yang tertata rapi, nyaman, dan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *