WARTA-SUBANG.COM, SUBANG – Komisi III DPRD Kabupaten Subang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pembangunan yang diduga berada di atas lahan teknis pertanian berkelanjutan di wilayah Kecamatan Patokbeusi.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Subang, H. Oing Abdul Rohim, sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan alih fungsi lahan.
Sebelum meninjau lokasi, seluruh pihak terkait terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Patokbeusi, Senin (26/1/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan pemilik lahan, kepala desa setempat, unsur Muspika yang terdiri atas Camat Patokbeusi, Kapolsek, dan Danramil, Kepala UPT Pertanian, serta jajaran anggota Komisi III DPRD Kabupaten Subang.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa pemilik lahan tidak hadir secara langsung. Pihak yang mengaku sebagai perwakilan pemilik lahan menyampaikan bahwa lahan seluas kurang lebih 6,5 hektare tersebut telah dilakukan pemagaran dan pengurugan.
Namun demikian, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti rencana peruntukan pembangunan di atas lahan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Subang, A. Fauzi Ridwan, menyampaikan bahwa hasil sidak di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengurugan dan pemagaran lahan.
Kendati demikian, DPRD belum dapat memastikan rencana pembangunan karena pemilik lahan tidak berada di lokasi.
“Kami melihat di lapangan memang sudah terjadi pengurugan dan pemagaran. Ini sudah mengarah pada indikasi alih fungsi lahan. Informasinya, pemilik lahan saat ini berada di luar negeri,” ujar Fauzi kepada awak media.
Fauzi menegaskan, hingga saat ini tidak ditemukan adanya dokumen resmi yang menunjukkan proses perizinan, baik terkait usulan alih fungsi lahan maupun perizinan pembangunan lainnya.
“Belum ada satu pun dokumen yang ditunjukkan, baik izin alih fungsi lahan maupun perizinan pembangunan,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kepala UPT Pertanian, lahan tersebut termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang secara regulasi tidak boleh dialihfungsikan tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang ketat.
Atas temuan tersebut, Komisi III DPRD Subang memastikan akan menyampaikan hasil rapat dan sidak lapangan kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Bupati Subang, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada pihak eksekutif karena menyangkut perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” pungkas Fauzi.
Senada, Ketua Komisi III DPRD Subang, H. Oing Abdul Rohim, mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti peruntukan proyek pembangunan yang diduga belum mengantongi izin tersebut.
“Belum jelas pembangunannya untuk apa. Kunjungan lapangan ke Patokbeusi ini dilakukan karena adanya aktivitas proyek yang diduga belum mengantongi izin,” tandasnya.










